![]() |
(Foto: Bapenda Jabar) |
KANALPROGRES.COM - Bandung – 10 April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan program insentif khusus bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat. Program ini mencakup pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda administrasi, serta gratis pajak kendaraan selama satu tahun.
Plt. Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, menyampaikan bahwa program ini berlaku bagi kendaraan yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Jawa Barat, dan hanya dapat diakses mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.
“Program ini memberikan pembebasan atas pokok tunggakan pajak yang belum dibayarkan, penghapusan denda administratif, serta pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan,” ujar Deni saat memberikan keterangan resmi, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tertibkan PKL di Trotoar Pasteur dengan Cara Tak Biasa
Bebas Tunggakan dan Denda Keterlambatan
Deni menjelaskan bahwa denda administratif yang biasanya dikenakan sebesar 1% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan sepenuhnya dalam program ini. Denda tersebut biasanya dihitung sejak diterbitkannya dokumen fiskal antar daerah, dan kendaraan wajib didaftarkan maksimal 30 hari setelah tanggal tersebut.
Sebagai ilustrasi, jika dokumen fiskal antar daerah diterbitkan pada 5 Januari 2025 dan kendaraan baru didaftarkan pada 9 April 2025, maka akan ada tunggakan tiga bulan dan denda 3%. Namun, melalui program ini, seluruh tunggakan dan denda tersebut akan dihapuskan.
Pajak Gratis, Tapi Ada Komponen Biaya Lain
Meskipun pajak kendaraan bermotor (PKB) digratiskan untuk satu tahun ke depan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar beberapa biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Deni juga menegaskan, tunggakan pajak di provinsi asal tetap harus diselesaikan sebelum proses mutasi bisa dilakukan.
“Contohnya, warga Jakarta yang ingin mutasi kendaraan ke Bekasi tapi masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu harus dibayar terlebih dahulu. Setelah itu, barulah mereka berhak mendapat pembebasan pajak satu tahun di Jawa Barat,” jelasnya.
Baca Juga: Baru Beli Kendaraan Bekas? Ini Panduan Lengkap Balik Nama Kendaraan Tanpa Bea Tambahan
Berlaku di Samsat Induk, Hanya untuk Mutasi Masuk
Program ini hanya berlaku di Samsat Induk yang sesuai dengan domisili pemilik baru kendaraan di Jawa Barat, baik untuk wajib pajak perorangan maupun badan hukum. Program ini tidak berlaku untuk mutasi antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jawa Barat.
Untuk mutasi dalam provinsi, masyarakat tetap bisa memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 yang telah lebih dulu berjalan dan tetap memberikan penghapusan denda bagi keterlambatan pembayaran.
“Mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Namun, warga tetap bisa mengikuti pemutihan yang masih berlaku,” tutup Deni.***