Baru Beli Kendaraan Bekas? Ini Panduan Lengkap Balik Nama Kendaraan Tanpa Bea Tambahan

0
(Foto: Bapenda Jabar) 



KANALPROGRES.COM - Membeli kendaraan bekas bisa menjadi pilihan cerdas, namun ada satu langkah penting yang tidak boleh dilewatkan setelah transaksi: proses balik nama kendaraan atau BBNKB II. Langkah ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut legalitas dan kemudahan dalam pembayaran pajak ke depannya.


Apa Itu BBNKB II?

Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari nama pemilik sebelumnya ke nama pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar data kendaraan sesuai dengan identitas Anda sebagai pemilik yang sah.


“Dengan balik nama, pengurusan pajak menjadi lebih mudah dan Anda tidak perlu khawatir bila sewaktu-waktu ada pemeriksaan atau keperluan administrasi kendaraan,” ujar seorang petugas Samsat Bandung.

Baca Juga: Bapenda Jabar Gratiskan Pajak Kendaraan Setahun untuk Mutasi dari Luar Daerah


Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan


Bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas, berikut dokumen yang perlu disiapkan:


- E-KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)

- STNK (asli dan fotokopi)

- SKKP atau notis pajak kendaraan

- BPKB (asli dan fotokopi)

- Kwitansi pembelian bermaterai sebagai bukti alih kepemilikan


Menariknya, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses ini. Cukup E-KTP Anda sebagai pemilik baru.


Bebas Bea Balik Nama, Tapi Tetap Ada Biaya Lain


Kabar baik bagi pembeli kendaraan bekas: Anda tidak dikenakan bea balik nama (BBNKB). Artinya, Anda dapat melakukan perubahan nama kendaraan tanpa perlu membayar biaya khusus untuk proses tersebut.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tertibkan PKL di Trotoar Pasteur dengan Cara Tak Biasa


Namun demikian, ada beberapa biaya administratif yang tetap perlu dibayarkan, antara lain:


- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Untuk penerbitan STNK, TNKB (plat nomor), dan BPKB.

- Biaya Mutasi: Jika kendaraan berpindah domisili antar daerah.

- Pokok PKB: Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun berjalan dan tahun berikutnya.


Manfaat Balik Nama Kendaraan

Melakukan balik nama kendaraan memberikan banyak keuntungan:


- Administrasi lebih mudah: Kendaraan secara resmi tercatat atas nama Anda.

- Pembayaran pajak lebih lancar: Tidak akan terhambat oleh data pemilik lama.

- Legalitas kepemilikan terjamin: Anda akan terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari.


Dengan kemudahan dan manfaat yang ditawarkan, proses balik nama kendaraan bekas sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah pembelian. Anda bisa mengurusnya langsung di Samsat sesuai domisili Anda.***


Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top