![]() |
(Foto: Diskominfo Indramayu) |
KANALPROGRES.COM - Lucky Hakim, Bupati Indramayu, menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa siang, 8 April 2025, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Lucky Hakim diperiksa menyusul perjalanannya ke Jepang saat libur Lebaran 2025 yang dilakukan tanpa izin resmi.
Lucky Hakim diperiksa karena dinilai telah melanggar ketentuan larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah selama masa liburan keagamaan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, membenarkan bahwa Lucky telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perjalanan tersebut. "Bapak Bupati dimintai keterangan oleh Inspektorat di Gambir pukul 13.00 WIB," ujar Bima saat ditemui di Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan, Lucky dijadwalkan menemui Bima Arya secara langsung, meski waktu pastinya belum ditentukan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memberikan teguran kepada Lucky Hakim karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa prosedur izin yang semestinya.
Meski mengakui bahwa berlibur adalah hak pribadi, Dedi menekankan bahwa kepala daerah—termasuk gubernur, bupati, dan wali kota—wajib mengantongi izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri.
Permohonan izin tersebut semestinya diajukan melalui gubernur. Kepergian Lucky diketahui publik dari unggahan di akun Instagram pribadinya, yang memperlihatkan dirinya mengenakan pakaian tradisional Jepang.
Perjalanan ini dianggap bertentangan dengan surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan luar negeri selama Lebaran, mengingat tanggung jawab mereka dalam mendukung kelancaran pelayanan publik selama periode penting tersebut.***