![]() |
(Foto: samsat digital.id) |
KANALPROGRES.COM - Di tengah perkembangan teknologi digital, kini membayar pajak kendaraan tak lagi harus antre di kantor Samsat. Pemilik kendaraan bermotor kini bisa menyelesaikan kewajiban tahunan mereka hanya lewat genggaman tangan menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Aplikasi ini merupakan inovasi dari Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara online, praktis, dan aman.
Baca Juga: Baru Beli Kendaraan Bekas? Ini Panduan Lengkap Balik Nama Kendaraan Tanpa Bea Tambahan
Cara Mudah Bayar Pajak STNK Online Lewat SIGNAL
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
1. Unduh dan Instal Aplikasi SIGNAL
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store. Pastikan HP kamu terhubung internet dan memiliki ruang penyimpanan yang cukup.
2. Daftar dan Verifikasi Akun
Buka aplikasi SIGNAL dan lakukan registrasi dengan mengisi data diri seperti NIK, nomor HP aktif, dan email. Ikuti proses verifikasi hingga selesai.
3. Tambahkan Data Kendaraan
Untuk kendaraan atas nama sendiri, masukkan nomor polisi (plat nomor) dan lima digit terakhir nomor rangka, lalu verifikasi dengan NIK.
Untuk kendaraan milik orang lain (misalnya keluarga), kamu perlu unggah foto KTP pemilik dan isi informasi tambahan.
4. Pilih Menu Pembayaran Pajak
Setelah kendaraan berhasil ditambahkan, pilih menu Pembayaran Pajak dan ikuti petunjuk di layar.
5. Bayar Lewat Metode yang Tersedia
Pembayaran bisa dilakukan lewat mobile banking, e-wallet, atau channel bank lainnya. Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan bukti bayar secara digital.
Baca Juga: Bapenda Jabar Gratiskan Pajak Kendaraan Setahun untuk Mutasi dari Luar Daerah
Layanan Tambahan di SIGNAL
Selain bayar pajak, SIGNAL juga menyediakan fitur lain seperti:
- Pengesahan STNK secara digital
- E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
- E-KD (Kode bayar)
- Cek fisik kendaraan online
Keuntungan Gunakan SIGNAL
- Praktis: Semua proses bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Cepat: Tanpa antre dan tanpa buang waktu.
- Aman & Resmi: Dikelola langsung oleh Korlantas Polri, data kamu dijamin aman.
Dengan SIGNAL, bayar pajak STNK tak lagi ribet. Cukup lewat HP, kamu bisa patuh bayar pajak tepat waktu tanpa perlu ke Samsat. Yuk, manfaatkan teknologi digital untuk hidup yang lebih praktis dan efisien!***