![]() |
(Grafis: Kanal Progres) |
KANALPROGRES.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan baru yang langsung menyita perhatian publik. Terhitung mulai hari ini, Rabu (9/4/2025), kendaraan dari luar provinsi yang akan dimutasi ke Jawa Barat dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2025 dan diumumkan langsung oleh Dedi melalui akun media sosial resminya. Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong keadilan fiskal serta memastikan kontribusi pajak masuk ke kas daerah yang memang menjadi tempat operasional kendaraan tersebut.
“Mulai hari ini, kendaraan dari luar Jabar yang ingin dimutasi ke Jawa Barat dibebaskan dari pajak dan biaya balik nama. Gratis. Tapi ingat, cuma sampai akhir Juni,” tulis Dedi.
Wajib Pakai Pelat Daerah Jabar
Dalam aturan yang mulai diberlakukan ini, semua kendaraan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat diwajibkan menggunakan pelat nomor dengan kode daerah Jawa Barat. Baik kendaraan pribadi, milik perusahaan, hingga milik instansi pemerintah.
“Kalau kendaraan setiap hari pakai jalan di Jabar, ya pajaknya juga harus masuk ke Jawa Barat. Kita bangun dan rawat jalan pakai APBD sendiri. Harus adil,” tegas Dedi.
Hanya Biaya Administratif yang Ditanggung Pemilik
Meski PKB dan BBNKB digratiskan, Dedi menjelaskan bahwa pemilik kendaraan tetap perlu membayar biaya administrasi di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti biaya penerbitan STNK, cek fisik kendaraan, dan sebagainya.
Langkah Strategis Tingkatkan Pendapatan Daerah
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor. Selain itu, Dedi juga berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan.
“Jangan sampai jalan di Jabar rusak karena kendaraan luar, tapi pajaknya disetorkan ke provinsi lain. Ini soal keadilan dan tanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan masa bebas pajak yang terbatas ini, warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan untuk melakukan mutasi kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menyiapkan layanan cepat di kantor-kantor Samsat untuk mendukung kelancaran program tersebut.***