Dedi Mulyadi Wajibkan Kendaraan di Jabar Gunakan Pelat Lokal, Pajak Digratiskan hingga Juni 2025

0
Potret Dedi Mulyadi Saat Mencoblos di Pilkada 2024 (Foto: Instagram @dedimulyadi71) 



KANALPROGRES.COM - Dedi Mulyadi kembali menarik perhatian publik dengan sebuah kebijakan baru yang cukup mengejutkan. Mulai Rabu, 9 April 2025, Gubernur Jawa Barat tersebut menginstruksikan agar seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat harus menggunakan pelat nomor dengan kode daerah setempat. Jika masih terdaftar sebagai kendaraan dari luar provinsi, maka pemiliknya diminta segera melakukan proses mutasi kendaraan.


Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan ini secara langsung melalui akun media sosial resminya. Ia menekankan bahwa aturan ini berlaku tidak hanya bagi kendaraan pribadi milik individu, tetapi juga mencakup kendaraan milik perusahaan, baik swasta maupun instansi pemerintahan. Menurutnya, sudah sepatutnya kendaraan yang setiap hari melintasi jalanan Jawa Barat juga tercatat sebagai kendaraan yang terdaftar di provinsi ini.


Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa periode mutasi kendaraan akan berlangsung dari 9 April hingga 30 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa dalam rentang waktu tersebut, tidak akan ada pungutan pajak kendaraan bermotor maupun biaya balik nama, alias gratis. 


Namun, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar biaya administratif lainnya yang berada di luar wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti pengurusan STNK.


Kebijakan ini, menurut Dedi, merupakan langkah rasional agar pendapatan dari pajak kendaraan bermotor masuk ke kas daerah Jawa Barat, bukan ke provinsi lain. 


Hal ini dinilainya wajar, mengingat kendaraan-kendaraan tersebut memanfaatkan infrastruktur jalan yang pembiayaannya berasal dari APBD Jawa Barat. Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini sebaik mungkin.


Dengan penuh ketegasan, Dedi Mulyadi menekankan bahwa sudah waktunya seluruh kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat juga memberikan kontribusi kepada provinsi ini. Ia tidak ingin lagi ada kendaraan yang merusak jalan di Jawa Barat, tetapi pajaknya justru dibayarkan ke daerah asal yang berbeda. 


Kebijakan pembebasan pajak ini hanya berlaku hingga akhir Juni 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan yang adil dan tepat sasaran.***



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top