Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Siap Terima Konsekuensi

0

 

(Dok. Diskominfo Indramayu) 


KANALPROGRES.COM - Lucky Hakim Bupati Indramayu, menyatakan kesiapannya untuk menerima segala konsekuensi atas tindakannya berlibur ke Jepang bersama keluarga tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Meski begitu, ia menegaskan bahwa keberangkatannya tersebut bukan bentuk pembangkangan atau bolos kerja, melainkan murni kesalahan administratif.


“Karena sudah telanjur saya lakukan ini, saya harus siap dengan segala konsekuensi. Tapi saya ingin menjelaskan kepada Pak Gubernur, Pak Menteri, dan Pak Wamen bahwa saya tidak berniat bolos kerja,” ujar Lucky Hakim. 


Lucky Hakim mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, setelah mendapat teguran melalui media sosial terkait perjalanannya ke luar negeri. Ia pun menyatakan komitmennya untuk menghadap langsung ke Gubernur dan pihak Kementerian Dalam Negeri guna memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga: Pimpin Kabupaten Termiskin Se-Jawa Barat, Bupati Lucky Hakim Miliki Total Kekayaan Capai Belasan Miliar Rupiah


Lucky menyebutkan bahwa ia telah bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dan menerima sejumlah arahan serta masukan terkait pelanggaran yang dilakukan. “Saya memohon maaf secara langsung, dan saya menerima beberapa arahan. Saya jadi lebih memahami aturan yang berlaku setelah penjelasan yang disampaikan tadi,” katanya.


Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa perjalanan Lucky ke Jepang tanpa izin resmi melanggar ketentuan dalam Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah dan wakilnya dilarang bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Kolaborasi Nok Nang Dermayu Bersama Intros Tingkatkan Literasi Sejarah Indramayu


Terkait pelanggaran tersebut, Pasal 77 ayat 2 dalam UU yang sama mengatur sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi itu dapat dijatuhkan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.


Langkah klarifikasi dan permohonan maaf Lucky Hakim ini diharapkan menjadi bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik, sekaligus pembelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk lebih patuh terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku.***

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top