Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara

0
Lucky Hakim Bersalaman dengan Presiden Prabowo. (Dok. Instagram @luckyhakimofficial) 



KANALPROGRES.COM - Lucky Hakim kembali menjadi sorotan publik usai memutuskan berlibur ke Jepang pada saat momentum libur Lebaran 2025. Keputusannya tersebut menimbulkan reaksi keras dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyayangkan sikap seorang kepala daerah yang meninggalkan tugasnya di saat penting.


Lucky Hakim diketahui mengunggah aktivitas liburannya di media sosial Instagram. Dalam unggahan tersebut, ia terlihat mengenakan pakaian tradisional Jepang dan turun dari mobil di sebuah lokasi di Jepang. Unggahan itu langsung menuai reaksi karena dilakukan di tengah suasana Lebaran, ketika kepala daerah seharusnya siaga di daerahnya.

Baca Juga: Pimpin Kabupaten Termiskin Se-Jawa Barat, Bupati Lucky Hakim Miliki Total Kekayaan Capai Belasan Miliar Rupiah


Lucky Hakim disebut melakukan perjalanan tanpa izin resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, Gubernur Dedi Mulyadi mengaku sudah beberapa kali mengirim pesan WhatsApp kepada Lucky, namun tidak mendapat balasan. Dedi pun baru mengetahui bahwa Lucky sedang berada di Jepang setelah membuka media sosial dan melihat unggahannya.


Dedi menyampaikan bahwa saat masa libur Lebaran, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar. Selain memantau arus mudik dan balik, mereka juga harus bersiap menghadapi berbagai potensi gangguan seperti kecelakaan, kemacetan, hingga gangguan pelayanan publik.


"Pada masa seperti ini, kepala daerah harus standby. Banyak masalah bisa terjadi. Kemacetan, kecelakaan, kebutuhan masyarakat meningkat, dan kita tidak boleh lalai. Apalagi ini libur besar umat Islam," tegasnya.


Lebih jauh, Dedi menyebut bahwa tindakan Lucky Hakim berpotensi melanggar undang-undang. Ia merujuk pada aturan yang menyatakan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara selama tiga bulan.


“Saya sudah laporkan ke Kemendagri. Di undang-undangnya jelas, jika kepala daerah pergi ke luar negeri tanpa izin bisa diberhentikan sementara. Ancaman hukumannya ada,” ungkap Dedi.


Kementerian Dalam Negeri sebelumnya juga telah mengeluarkan surat edaran menjelang Lebaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama masa libur. Edaran tersebut bertujuan agar para pemimpin daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik, terutama di masa rawan seperti perayaan hari besar keagamaan.


Polemik ini semakin memanas di tengah sorotan publik terhadap etika dan tanggung jawab pejabat publik. Warga Indramayu pun mulai mempertanyakan komitmen Lucky Hakim sebagai Bupati, yang dianggap mengabaikan tugasnya demi kepentingan pribadi.


Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang. Namun, publik dan sejumlah tokoh masyarakat mulai mendesak agar ia memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas keputusannya tersebut.***

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top