![]() |
Potret Ono Surono saat kegiatan Healing Dialog di Kabupaten Indramayu (Foto: Instagram @ono_surono) |
KANALPROGRES.COM - Lucky Hakim kembali menjadi sorotan publik setelah aksinya liburan ke Jepang di masa libur Lebaran 2025 menuai kritik. Kali ini, reaksi datang dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Ia menilai tindakan Bupati Indramayu tersebut telah melanggar aturan administratif yang berlaku bagi seorang kepala daerah.
Lucky Hakim diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari Menteri Dalam Negeri, Presiden, maupun Gubernur Jawa Barat. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah wajib mendapatkan izin sebelum bepergian ke luar negeri, meskipun itu bukan perjalanan dinas.
Lucky Hakim sempat membagikan momen liburannya di Negeri Sakura melalui unggahan media sosial, yang kemudian ramai diperbincangkan publik dan menuai reaksi keras dari pejabat daerah dan pusat. Meskipun beralasan untuk memenuhi keinginan keluarga, tindakan tersebut tetap dianggap menyalahi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara
Menurut Ono Surono, meski tidak menggunakan dana APBD, seorang pejabat negara tetap harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. “Seorang gubernur, bupati, atau wali kota wajib mendapatkan izin dari Mendagri dan Presiden untuk ke luar negeri, meski urusannya pribadi,” tegas Ono pada Senin, 7 April 2025.
Ia juga menyayangkan viralnya kasus ini yang turut mencoreng nama baik Kabupaten Indramayu. Terlebih lagi, kasus ini telah ditanggapi langsung oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. “Informasinya Kang Bima akan segera memanggil Bupati Indramayu untuk klarifikasi,” kata Ono.
Ono menambahkan bahwa sudah banyak kepala daerah yang menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan karena melanggar aturan serupa. Jika hal ini terjadi pada Lucky, maka wakil bupati, H. Syaefudin, siap untuk mengambil alih tugas sebagai pelaksana harian.
“Saya kira tidak akan ada masalah besar bila Pak Lucky mendapatkan sanksi. H. Syaefudin orang lapangan yang sudah berpengalaman,” pungkas Ono.
Sebagai catatan, peraturan mengenai perjalanan luar negeri bagi kepala daerah diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa pemberhentian sementara oleh Presiden atau Menteri.***