Ono Surono Wakil Ketua DPRD Jabar: Liburan ke Luar Negeri, Lucky Hakim Harusnya Izin

0

 

Potret Ono Surono saat menghadiri Hearing Dialog di Kabupaten Indramayu (Foto: Instagram @ono_surono) 


KANALPROGRES.COM - Lucky Hakim, Bupati Indramayu, kembali menjadi perbincangan publik setelah diketahui melakukan perjalanan liburan ke Jepang saat momen cuti Lebaran 2025. Aksi tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak karena dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.


Lucky Hakim seharusnya mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebelum bepergian ke luar negeri, apalagi sebagai pejabat publik yang memegang jabatan strategis. Sayangnya, aturan ini dilanggar, hingga akhirnya menjadi sorotan media dan masyarakat luas.


Lucky Hakim bahkan mendapat teguran langsung dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tersebut. Meski Lucky telah meminta maaf, banyak kalangan tetap menilai pelanggaran ini tak bisa dianggap sepele.

Baca Juga: Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara


Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa perjalanan ke luar negeri oleh seorang kepala daerah harus mendapatkan izin dari Mendagri, Gubernur, bahkan Presiden, meskipun perjalanan tersebut bersifat pribadi dan tidak menggunakan dana APBD.


“Seorang pejabat seperti gubernur, bupati, atau walikota tetap wajib mengajukan izin ke luar negeri meskipun itu urusan pribadi. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan aturan turunannya,” kata Ono, Senin (7/4/2025).


Ono menambahkan, aturan itu dibuat untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi kepala daerah sebagai wakil rakyat. Ia pun menyayangkan tindakan Lucky Hakim yang dinilai ceroboh dan menyalahi prosedur.

Baca Juga: Pimpin Kabupaten Termiskin Se-Jawa Barat, Bupati Lucky Hakim Miliki Total Kekayaan Capai Belasan Miliar Rupiah


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, akan memanggil Lucky untuk melakukan klarifikasi dalam waktu dekat. Bila terbukti melanggar aturan, sanksi pemberhentian sementara bisa dijatuhkan.


"Sudah banyak pejabat daerah yang diberhentikan sementara karena hal serupa. Jika Lucky dikenai sanksi, maka Wakil Bupati H. Saefudin yang akan menjalankan tugas sebagai pelaksana harian," ujarnya.


Meski demikian, Ono menilai tidak akan ada kekosongan kepemimpinan di Indramayu karena Saefudin sudah memiliki pengalaman dan cukup aktif turun ke lapangan.


Langkah selanjutnya tinggal menunggu hasil klarifikasi dari Kemendagri. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi secara resmi.***



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top