Panduan Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Syarat, Biaya, dan Prosesnya!

0

 

(Dok. Istimewa) 



KANALPROGRES.COM - Bagi pemilik kendaraan bermotor, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun adalah kewajiban yang tak boleh diabaikan. Selain untuk memastikan kendaraan tetap terdaftar secara resmi, perpanjangan ini juga berkaitan dengan penggantian plat nomor kendaraan. Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat, biaya, dan proses perpanjangan STNK lima tahunan.


STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan setiap masa itu habis, pemilik wajib memperbaruinya bersamaan dengan plat nomor kendaraan. Jika terlambat atau tidak diperpanjang, pemilik kendaraan dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1).


Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi

- Formulir perpanjangan STNK (disediakan di Samsat)

- Surat kuasa dan fotokopi KTP jika diwakilkan

- Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status blokir)


Jangan lupa membawa kendaraan yang bersangkutan untuk keperluan cek fisik.

Rincian Biaya Resmi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya yang harus dibayarkan saat memperpanjang STNK lima tahunan:

- Penerbitan STNK: Rp200.000

- Pengesahan STNK: Rp50.000 per tahun

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): bervariasi tergantung jenis kendaraan


Biaya bisa sedikit berbeda tergantung jenis dan kapasitas kendaraan, jadi sebaiknya cek langsung ke kantor Samsat untuk kepastian.


Prosedur Perpanjangan di Samsat

Proses perpanjangan STNK lima tahunan hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Berikut langkah-langkahnya:


1. Datangi kantor Samsat dengan membawa kendaraan dan dokumen persyaratan.


2. Lakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin).


3. Serahkan hasil cek fisik beserta dokumen ke loket pendaftaran.


4. Lakukan pembayaran di loket yang ditunjuk.


5. Ambil STNK dan plat nomor baru setelah proses selesai.


Memperpanjang STNK lima tahunan tidaklah sulit asalkan Anda sudah memahami prosedurnya. Selain menghindari sanksi hukum, proses ini juga penting demi kelengkapan administrasi dan legalitas kendaraan Anda. Jadi, pastikan STNK Anda selalu aktif dan jangan menunda hingga masa berlakunya. ***

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top