Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek Hari Ini

0
(Foto: TMC Polda Metro) 



KANALPROGRES.COM - Jakarta – Kamis, 10 April 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor. Layanan ini tersedia di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (10/4/2025).


Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan Samsat Keliling ini dapat dimanfaatkan oleh warga untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Berikut lokasi dan jadwal pelayanan Samsat Keliling hari ini:


Jakarta:

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

2. Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara & Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

3. Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

4. Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) & Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran (09.00–14.00 WIB)

5. Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)


Tangerang Raya: 

6. Kota Tangerang: Samsat Tangerang (08.00–14.00 WIB)

7. Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

8. Ciledug: Giant Poris Ruko Baru Ceper & Fresh Market Green Lake City, Cipondoh (09.00–12.00 WIB)

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung & Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00–11.00 WIB)

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisuak & G Town Square (08.00–14.00 WIB)


Bekasi & Depok: 

11. Kota Bekasi: Samsat Kota Bekasi (08.00–14.00 WIB)

12. Kabupaten Bekasi: Samsat Kabupaten Bekasi (08.00–14.00 WIB)

13. Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)

14. Cinere: Samsat Cinere (08.00–14.00 WIB)


Syarat dan Ketentuan Pelayanan:

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:


- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya

- BPKB dan STNK asli beserta fotokopinya

- Tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun



Perlu dicatat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk keperluan pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian plat nomor, warga tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.


Dengan layanan ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan kendaraannya tanpa perlu antre panjang di kantor Samsat.***


Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top