![]() |
(Foto: Instagram @sahabat.luckyhakim) |
KANALPROGRES.COM - Lucky Hakim, Bupati Indramayu, kembali menuai kontroversi setelah perjalanannya ke Jepang selama masa libur Lebaran 2025 menjadi sorotan. Meski berstatus sebagai cuti dan melakukan perjalanan bersama keluarga, keberangkatan Lucky ke luar negeri disebut menyalahi aturan karena tidak dilengkapi izin resmi dari Presiden, Menteri Dalam Negeri, maupun Gubernur Jawa Barat.
Lucky Hakim diketahui tidak mengirimkan surat permohonan izin perjalanan ke luar negeri, padahal sebagai kepala daerah, prosedur tersebut wajib dilakukan. Hal ini ditegaskan oleh berbagai pejabat, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono. Keduanya menegaskan bahwa meski perjalanan dilakukan atas keperluan pribadi, kepala daerah tetap wajib taat pada regulasi.
Lucky Hakim pun sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur Jawa Barat setelah teguran publik yang dilayangkan lewat media sosial. Ia mengaku bahwa perjalanan ke Jepang tersebut dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya. Namun, permintaan maaf itu belum tentu menghindarkannya dari sanksi administratif.
Merujuk pada Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Pemberhentian ini diberikan oleh Presiden untuk gubernur dan oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota.
“Sudah banyak kepala daerah yang diberhentikan sementara karena kasus serupa,” ungkap Ono Surono. Ia juga menyebutkan bahwa jika Lucky dikenakan sanksi, maka tugas-tugas bupati akan dijalankan oleh Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, yang dinilai memiliki pengalaman dan jam terbang yang mumpuni.
Reaksi dari publik dan pejabat pusat menunjukkan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting bagi pejabat publik. Meski liburan merupakan hak individu, prosedur administratif tidak bisa diabaikan, terutama bagi pemimpin daerah yang tengah memegang amanah publik.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan pada Lucky Hakim. Namun, isu ini terus berkembang dan menjadi sorotan di berbagai platform media sosial dan pemberitaan nasional.***