Wamendagri: Kasus Liburan Lucky Hakim Akan Diputus Maksimal dalam 14 Hari

0

 

Wamendagri Bima Arya (Foto: Antara) 


KANALPROGRES.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa proses penanganan kasus perjalanan luar negeri tanpa izin yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan rampung dalam waktu maksimal 14 hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Meski begitu, ia membuka peluang keputusan dapat dikeluarkan lebih cepat dari batas waktu tersebut.


“Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu penyelesaian adalah 14 hari, tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat,” ujar Bima Arya usai melakukan pertemuan dengan Lucky Hakim di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).


Liburan Kepala Daerah Tak Diatur dalam Regulasi


Bima menyampaikan bahwa jabatan kepala daerah bersifat penuh waktu dan tidak memberikan ruang untuk cuti berlibur. Dalam berbagai regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan sejumlah peraturan Menteri Dalam Negeri, tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan kepala daerah mengambil cuti untuk keperluan liburan.

Baca Juga: Pimpin Kabupaten Termiskin Se-Jawa Barat, Bupati Lucky Hakim Miliki Total Kekayaan Capai Belasan Miliar Rupiah


“Kalau teman-teman pelajari, tidak ada ketentuan kepala daerah bisa cuti untuk berlibur. Yang diperbolehkan hanya untuk berobat, ibadah, atau pendidikan. Jadi, berlibur itu tidak termasuk,” tegasnya.


Bima menambahkan bahwa kepala daerah harus memahami dengan baik tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatannya. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Lucky Hakim dan kepala daerah lainnya.


“Semua aturan, baik di Permendagri maupun undang-undang, harus dipahami betul. Apa yang boleh, apa yang tidak, termasuk diskresi kepala daerah, semuanya sudah jelas,” lanjutnya.


Retret Kepala Daerah Jadi Pengingat


Lebih lanjut, Bima mengungkapkan bahwa kewajiban dan larangan bagi kepala daerah sebenarnya telah disampaikan secara gamblang dalam retret kepala daerah yang digelar beberapa waktu lalu di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Dalam sesi tersebut, Menteri Dalam Negeri menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi pemerintahan daerah.

Baca Juga: Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara


“Pak Menteri sudah menyampaikan dengan sangat jelas saat retret, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan kepala daerah, termasuk konsekuensinya,” ujarnya.


Namun, Bima menyebut bahwa Lucky Hakim mengakui tidak fokus mengikuti sesi tersebut. “Pak Bupati tadi mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi itu,” ungkap Bima Arya.


Pemeriksaan terhadap kasus ini diharapkan segera memberikan kejelasan dan menjadi acuan agar kepala daerah ke depan lebih cermat dalam menjalankan tanggung jawab publik yang diemban.***


Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top